Penduduk
Istilah penduduk dan warga negara sudah pasti mungkin merupakan
salah satu istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita semua. Kedua istilah
ini bahkan sudah sering kita dengar dalam kehidupan sehari. Namun tidak dari
kita semua mengerti perbedaan maupun pengertian dari penduduk dan warga negara.
Yang perlu digaris bawahi ialah bahwa penduduk dan warga negara
tidak sama atau berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan mengenai
perbedaan pengertian penduduk dan warga negara.
Penduduk ialah sekelompok orang yang tinggal
ataupun menetap dalam suatu wilayah ataupun daerah negara. Ada pula yang
dikenal dengan bukan penduduk, yakni mereka yang tinggal dalam suatu negara
namun tidak mau tinggal di negara itu.
Dalam pengertian sederhananya,
penduduk ialah kelompok orang yang menempati sebuah wilayah tertentu. Ada
beberapa hal yang berhubungan mengapa sekelompok orang tersebut tinggal disuatu
negara itu, bisa saja karena ada faktor kemanan, faktor pekerjaan serta masih
banyak lainnya.
Kesimpulannya, pengertian penduduk ialah sekelompok orang yang tinggal di
negara ataupun wilayah tertentu. Di negara Indonesia, pasal yang khusus
mengatur tentang masalah kependudukan diatur dalam pasal 26 UUD 1945.
REFERENSI:http://www.sekolahpendidikan.com/2017/04/perbedaan-pengertian-penduduk-dan-warga.html
Komentar
Posting Komentar