Langsung ke konten utama

PENDUDUK

Penduduk

               Istilah penduduk dan warga negara sudah pasti mungkin merupakan salah satu istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita semua. Kedua istilah ini bahkan sudah sering kita dengar dalam kehidupan sehari. Namun tidak dari kita semua mengerti perbedaan maupun pengertian dari penduduk dan warga negara.

               Yang perlu digaris bawahi ialah bahwa penduduk dan warga negara tidak sama atau berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan mengenai perbedaan pengertian penduduk dan warga negara.

                Penduduk ialah sekelompok orang yang tinggal ataupun menetap dalam suatu wilayah ataupun daerah negara. Ada pula yang dikenal dengan bukan penduduk, yakni mereka yang tinggal dalam suatu negara namun tidak mau tinggal di negara itu.


                 Dalam pengertian sederhananya, penduduk ialah kelompok orang yang menempati sebuah wilayah tertentu. Ada beberapa hal yang berhubungan mengapa sekelompok orang tersebut tinggal disuatu negara itu, bisa saja karena ada faktor kemanan, faktor pekerjaan serta masih banyak lainnya.

                   Kesimpulannya, pengertian penduduk ialah sekelompok orang yang tinggal di negara ataupun wilayah tertentu. Di negara Indonesia, pasal yang khusus mengatur tentang masalah kependudukan diatur dalam pasal 26 UUD 1945.

REFERENSI:http://www.sekolahpendidikan.com/2017/04/perbedaan-pengertian-penduduk-dan-warga.html

Komentar